Hak Asasi Manusia
KERUSUHAN 98
Kerusuhan
Mei 1998 adalah kerusuhan yang terjadi di Indonesia pada 13
Mei-15 Mei 1998,
khususnya di Ibu Kota Jakarta
namun juga terjadi di beberapa daerah lain.
Kerusuhan ini diawali oleh krisis
finansial Asia dan dipicu oleh tragedi
Trisakti di mana empat mahasiswa Universitas
Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998.
Pada kerusuhan ini banyak
toko dan perusahaan dihancurkan oleh amuk massa—terutama milik warga Indonesia
keturunanTionghoa.
Konsentrasi kerusuhan terbesar terjadi di Jakarta, Medan dan Surakarta. Terdapat ratusan wanita keturunanTionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dalam
kerusuhan tersebut. Sebagian bahkan diperkosa beramai-ramai, dianiaya secara
sadis, kemudian dibunuh. Dalam kerusuhan tersebut, banyak warga Indonesia
keturunanTionghoa yang
meninggalkan Indonesia.
Pak
Harto mengundurkan diri
Suharto mundur pada Mei 1998 setelah runtuhnya dukungan untuk
dirinya. Soeharto telah menjadi presiden Indonesia selama 32 tahun. Sebelum dia
mundur, Indonesia mengalami krisis politik dan ekonomi dalam 6 sampai 12 bulan
sebelumnya. BJ Habibie melanjutkan setidaknya setahun dari sisa masa
kepresidenannya sebelum kemudian digantikan oleh Abdurrahman Wahid pada tahun 1999. Kejatuhan Suharto juga menandai akhir
masaOrde Baru, suatu rezim yang berkuasa
sejak tahun 1968.
PIDATO BAPAK SOEHARTO
Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti
dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat
untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut dan
terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi perlu dilaksanakan secara tertib,
damai, dan konstitusional.
Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan
pembangunan nasional, saya telah menyatakan rencana pembentukan Komite
Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII. Namun, kenyataan hingga
hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud karena
tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan komite
tersebut.
Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi, maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.
Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan secara sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari Kamis, 21 Mei 1998.
Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden RI saya sampaikan di hadapan saudara-saudara pimpinan DPR dan juga adalah pimpinan MPR pada kesempatan silaturahmi. Sesuai Pasal 8 UUD 1945, maka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Ing. BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998-2003. Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa Indonesia ini saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 1945.
Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan kepada para menteri saya ucapkan terima kasih. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan DPR, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara wakil presiden sekarang juga akan melaksanakan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.
Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi, maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.
Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan secara sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari Kamis, 21 Mei 1998.
Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden RI saya sampaikan di hadapan saudara-saudara pimpinan DPR dan juga adalah pimpinan MPR pada kesempatan silaturahmi. Sesuai Pasal 8 UUD 1945, maka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Ing. BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998-2003. Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa Indonesia ini saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 1945.
Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan kepada para menteri saya ucapkan terima kasih. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan DPR, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara wakil presiden sekarang juga akan melaksanakan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.
HOW, WHEN,
WHAT, WHO, WHERE
How?
WHEN? MAY,
1998
What? KERUSUHAN
ekonomi 1998
WHERE?
Daerah Indonesia, terutama Jakarta, ibukotanya.
WHO?
Mantan presiden Indonesia, Soeharto dan Mahasiswa Universitas Trisakti
HAK
MANUSIA - HUMAN RIGHTS
-
Kenasionalan
-
Gender
-
Agama
-
Ras
-
Bahasa
-
Dan lainnya.
KITA SEMUA
SAMA.
WE ARE ALL
EQUAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar